BUTONPOS. BATAUGA–Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan berupaya meningkatkan pemahaman Masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sosialisasi dibuka langsung Kasat Pol PP Buton Selatan, Dirman S.Pd.,M.M. Turut hadir Camat Batauga sekaligus Plt Lurah Batauga Awaludin SKM.,M.Si, Kapolsek Batauga IPTU I Made Arya SH, Sekretaris Satpol PP Mulyadi SKM.,M.Si yang juga bertindak sebagai pemateri, Kabid Penegakan Perda La Hani S.Sos, Kabid Trantibum La Ode Muhammad Ali S.Sos, Kasi La Ode Alimudin S.Sos, Sekretaris Lurah, sejumlah staf Satpol PP, Ketua RT/RW, para peternak, dan tokoh masyarakat Kelurahan Masiri, akhir pekan lalu.
Kasat Pol PP Dirman S.Pd.,M.M menegaskan, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penegakan perda dan menjaga ketertiban dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut merupakan produk hukum dari Satpol PP sendiri.