Ia menjelaskan, sebenarnya ada delapan item yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut. Namun kali ini baru difokuskan pada satu item yakni Tertib Lingkungan bagian kedua tentang Tertib Hewan dan Ternak.
“Kita memang berencana turun ke lapangan melakukan penindakan, namun alangkah tidak eloknya kita melakukan tindakan sebelum adanya sosialisasi. Alhamdulillah, hari ini kita bisa bersama-sama hadir untuk mendengarkan materi sosialisasi. Kami berharap besar para peternak bisa mengetahui larangan dan kewajibannya agar hewan ternak tidak menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya dalam rilisnya.(aga)