Nanti usai MD, pelaku di kenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tengtang angkutan jalan, Kecelakaan yang di akibatkan karena kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 4 Tahun
Bentuk penyelesaian kasus ini tergantung dari pihak korban,”Kami juga tidak bisah paksakan dari pihak korban meninggal, karena masih kedukaan, tidak enak juga.”tutupnya
Sebelumnya satu keluarga kelurahan Lowu-Lowu Kecamatan Lea-Lea jadi korban tabrak lari di jalan poros anoa tepatnya di air jatu tanggal 16/2/2023, dan saat ini baru ada keterangan Sat Lantas Polres Baubau.
Peliput : Suari