BUTONPOS, BAUBAU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau Teguh Santoso menegaskan kepada perorangan, LSM dan pengusaha Hotel yang memberikan penginapan, ataupun perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Baubau, untuk melaporkan setiap keberadaan, perubahan status sipil, status keimigrasian maupun perubahan alamat. Yang mana hal ini telah diatur dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
“Pengawasan yang dilakukan untuk warga negara asing (WNA) yang masuk di wilayah Indonesia, wajib di awasi kegiatannya selama di Kota Baubau, jangan sampai di sini terjadi penyalahgunaan izin tinggal,” katanya saat wawancara melalui via telepon.
Semua WNA yang masuk ke Kota Baubau, baik yang menggunakan visa on aririval, visa kunjungan ataupun visa kerja di Kota Baubau, itu akan kami lakukan pengawasan. Kantor imigrasi akan memastikan dipatuhinya peraturan keimigrasian terkait pelaporan orang asing.
“Jadi ketika mereka masuk di Kota Baubau wajib kita awasi, dia bermalam di Hotel atau penginapan mana, dan pemilik hotel atau pemilik penginapan wajib melaporkan ke imigrasi Baubau, begitupula perusahaan” tutur Teguh Santoso
Apabila pemilik atau pengurus tempat penginapan tidak melaporkan WNA tersebut, akan dikenakan sangsi kurungan tiga bulan atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah,”tegasnya.
“Kota Baubau ini merupakan tempat transit dan banyak tempat wisata, jadi kami persilahkan WNA masuk ke Kota Baubau, namun harus melaporkan diri, agar kita pantau gerakanya,” tambahnya.
Sehingga hari ini pihak imigrasi melaksanakan rapat sosialisasi kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota Baubau yang di selenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.