Pemilik Perumahan di Kota Baubau Bantah Tuduhan Cabuli Anak di bawah Umur

  • Bagikan

BUTONPOS, BAUBAU – Pemilik perumahan di Kota Baubau membantah pemberitaan yang ditujukan kepada dirinya tentang tuduhan pencabulan 2 anak dibawah umur di Kota Baubau yang masih berumur 4 dan 9 tahun.

Pemilik Perumahan, Melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Taufan mengungkapkan pihaknya membantah akan tuduhan kliennya terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang tersebar dimedia massa beberapa hari terakhir, ia menyebutkan pemberitaan itu menyudutkan kliennya.

“Sejak awal klien kami bahkan membantu ibu korban dan juga korban di mana membantu korban dalam pemeriksaan kesehatan dalam hal ini melakukan visum yang dikehendaki oleh laporan kepolisian dan klien kami yang mendampingi bahkan membiayai terkait biaya visum itu sendiri,” ungkap Taufan dalam konferensi persnya.

Taufan menyebutkan pihaknya ingin meluruskan pernyataan kuasa hukum keluarga korban yang menyebutkan a 20 di konter 1da tujuh terduga pelaku yang salah satunya itu adalah kliennya yang dengan terang-terangan menyebutkan salah satu pemilik perumahan dan dampak itu yang akan diluruskan dan dibantah oleh Taufan

“Kami katakan demikian karena sudah jelas rilis yang dikeluarkan oleh Polres Baubau terkait perkara dugaan pencabulan terhadap korban yang umur 4 tahun dan 9 tahun itu sudah ditemukan satu tersangka yang sudah dirilis oleh Polres dan sudah ditahan dan kami apresiasi kepada pihak Polres terhadap tikdakan yang sudah dilakukan dalam hal ini sudah menetapkan tersangka atas laporan perbuatan cabut tersebut,” jelasnya.

Imbas dari pemberitaan tersebut, Taufan menyebutkan kliennya telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat 2 user calon penghuni diperumahannya yang akan melakukan akad.

Taufan juga menyayangkan pernyataan kuasa hukum keluarga korban pencabulan tersebut karena mengeluarkan pernyataan dimuka umum tanpa berdasarkan bukti yang benar terkonfirmasi dengan baik terlebih lagi menyebutkan 7 orang terduga pelaku yang melakukan aksinya menggunakan kekerasan.

“Inikan seolah-olah dalam pemberitaannya itu terduga tujuh orang ini seolah-olah ada yang menyuntikkan sehingga korban 2 orang anak ini tidak berdaya dan ada dan dilakukan pencabulan dan ada diancam ditembak, hal itu semua tidak benar dan kami bantah sekaligus apa yang dikatakan 7 orang terduga pelaku itu secara hukum, tujuh terduga pelaku itu sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian dan sampai saat ini statusnya masi sebagai saksi yang membantu mengungkap tindak pidana yang terjadi dimana tersangka sudah ditemukan oleh pihak kepolisian,” tukasnya.

Akibat kisruh tersebut, Taufan selaku kuasa hukum pemilik perumahan akan melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak pelapor. Ia menuturkan bahwa pemberitaan yang dimuat dimedia massa beberapa waktu terakhir sangat tidak relevan dan tidak benar adanya, Taufan berpesan kepada kuasa hukum korban pencabunan anak dibawah umur agar memberikan pernyataan apapun sumbernya perlu di konfirmasi terlebih dahulu karena menyangkut nama baik kliennya.

  • Bagikan