BUTONPOS, RAHA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemda Muna yang di hadiri oleh Asisten I Setda Muna, Bactiar Baratu, Kadis PMD Muna, Rustam, Kabag Pemerintahan Setda Muna, Kepala Kesbang Pol Muna La Ode Darmansyah dan perwakilan dari Kesbang Pol Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, 14/03/2023.
Agenda RDP tersebut terkait polimik dua calon Kepala Desa terpilih saat Pilkades serentak yaitu desa Pargi dan desa Wawesa dimana dua desa tersebut berdasarkan surat dari Kemendagri diminta kepada Bupati Muna untuk ditetapkan sebagai Kades terpilih.
Namun berdasarkan hasil RDP, Pihak Pemda Muna bersikukuh belum bisa menindak lanjuti surat Kemendagri sebab pihak Pemda Muna masi menunggu jawaban dari Kemendagri terkait surat klarifikasi Pemda Muna.
belum menemui garis akhir. Pasalnya, Pemerintah daerah (Pemda) Muna tetap kekeuh belum mengeksekusi surat perintah pengangkatan dan pelantikan empat Kades terpilih dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
“Kami masih mengharapkan ada surat tanggapan dari Kemendagri atas surat klarifikasi yang sudah kami penuhi sesuai dengan permintaan dari Kemendagri itu sendiri,”Ujar Asisten I Bachtiar Baratu.
Bachtiar mengatakan, jika surat Kemendagri sudah menanggapi hasil klarifikasi Pemda Muna maka pihak Pemda akan mematuhi apapun perintahnya.
“Apapun tanggapan atau keputusan dari surat klarifikasi kami (Pemda Muna-red) apakah itu menegaskan surat Kemendagri yang pertama, atau ada perintah lain dari surat tanggapan tersebut, maka itu akan kami jalankan,”tegasnya.