Puasa, Satpol PP Izinkan Berjualan Dititik Terlarang

  • Bagikan

BUTONPOS, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Satuan Polisi PamongPraja memberikan kesempatan kepadamasyarakat khususnya penjual dadakan berjualan dititik yang tidak dibenarkan alias terlarang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Baubau, La Ode Mu-
hammad Takdir mengatakan, ihaknya
tidak akan melarang penjual dadakan se-lama bulan suci ramadan.

Terkait penjual dadakan itu selama bulan Ramadan. Ini pada umum melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun
2015 tentang penjualan atau penggunaan
jalan, trotoar atau bahu jalan. Itu dilarang
menggunakan kegiatan termaksud berjualan.

“Tetapi kami Satpol PP selama bulan
Ramadan ini kita masih memberikan toleransi karena memang disitu akan banyak penjualan dadakan dalam rangkamenyediakan menu buka puasa untuk masyarakat,” kata Takdir di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakan, pembiaran itu dilakukan
dengan pertimbangan mengakomodir
kebutuhan umat islam yang menjalankan
puasa untuk mendapatkan berbuka puasa.

  • Bagikan