Puasa, Satpol PP Izinkan Berjualan Dititik Terlarang

  • Bagikan

BUTONPOS, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Satuan Polisi PamongPraja memberikan kesempatan kepadamasyarakat khususnya penjual dadakan berjualan dititik yang tidak dibenarkan alias terlarang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Baubau, La Ode Mu-hammad Takdir mengatakan, ihaknyatidak akan melarang penjual dadakan se-lama bulan suci ramadan.

Terkait penjual dadakan itu selama bulan Ramadan. Ini pada umum melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun2015 tentang penjualan atau penggunaanjalan, trotoar atau bahu jalan. Itu dilarangmenggunakan kegiatan termaksud berjualan.

“Tetapi kami Satpol PP selama bulanRamadan ini kita masih memberikan toleransi karena memang disitu akan banyak penjualan dadakan dalam rangkamenyediakan menu buka puasa untuk masyarakat,” kata Takdir di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakan, pembiaran itu dilakukandengan pertimbangan mengakomodirkebutuhan umat islam yang menjalankanpuasa untuk mendapatkan berbuka puasa.

“Saya kira ini cukup membantu jugamembuat kenyamanan untuk masyarakatuntuk melakukan melaksanakan ibadahpuasa,” ucapnya.

  • Bagikan