Akhiri Polimik, Kades Terpilih Desa Wawesa dan Desa Parigi akan Dilantik Setelah Lebaran

  • Bagikan

BUTONPOS, RAHA — Pekan Lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melalui Komisi I kembali mendatangi Kementrian Dalam Negeri di Jakarta. Kedatangan mereka disana untuk mempertanyakan surat tanggapan Kemendagri atas surat klarifikasi Pemda Muna terkait polimik empat desa hasil PSU Pilkades di Desa Parigi, Desa Onesuli, Desa Wawesa dan desa Kambawuna.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muna La Ode Iskandar saat ditemui mengatakan saat konsultasi, utusan Komisi I DPRD Muna diterima langsung oleh Direktur Bina Pemerintahan Desa.

Menurut Iskandar pihak Kemendagri tidak akan membalas surat klarifikasi Pemda Muna terkait polimik hasil PSU Pilkades di Muna.

“Minggu lalu kami sudah dari Kemendagri dan kita bertemu dengan direktur Bina Pemerintah Desa pak Teo. Apa yang disampaikan dalam surat pertama itu sudah final dan tidak ada lagi balasan atau tanggapan klarifikasi Pemda Muna dan diserahkan kepada Pemda Muna untuk segera melantik empat Kades tersebut sesuai perintah surat pertama,”ungkapnya, Selasa, 11/04/2023

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, menurut Direktur Bina Pemdes bila surat klarifikasi Pemda Muna di balas maka akan ribut.

“Katanya, kita jawab itu kita sudah perintahkan untuk segera dilantik, kalau ada yang keberatan dengan hal itu maka segera gugat dipengadilan kalau menang dilantik kembali, makannya sudah jelas penjelasan kita disurat itu kata mereka (pihak Kemendsgri-red) begitu,”ujarnya

Iskandar mengatakan bahwa tiga Kepala Desa hasil PSU yang dilantik beberapa waktu lalu diberhentikan dulu setelah itu dilantik kembali.

“Kalau Desa parigi kan tidak terjadi PSU, yang tiga desa ini diberhentikan dulu baru dilantik ulang. Atau seperti apa bentuknya, hasil yang diambil adalah hasil Pilkades bukan hasil PSU,”timpalnya.

Politisi PDIP ini menerangkan, Hasil konsultasi DPRD Muna di Kemendagri juga sudah dikonsultasikan kepada pihak Pemda Muna melalui Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta.

  • Bagikan