BUTONPOS, KENDARI – Sebanyak 63 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari mendapatkan pengurangan masa pidana, atau yang biasa disebut Remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, Sabtu (22/04/2023).
Remisi khusus ini diberikan pada saat hari-hari besar Keagamaan dengan jumlah besaran antara 15 hari sampai dengan 2 bulan dan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat serta berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Dihari yang suci nan fitrah ini, warga binaan LPP Kendari melaksanakan8 Sholat Idul Fitri bersama Petugas yang dilanjutkan dengan mengikuti kegiatan penyerahan Remisi secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba.
“Pemberian Remisi Khusus ldul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya. Pencapaian saudara hari ini membuktikan bahwa saudara sekalian mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelum menjalani pidana hilang kemerdekaan”, ujar Silvester saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani Irawati.