BUTONPOS, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba pimpin Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023, yang digelar terpusat di Lapas Kelas IIA Kendari dan diikuti secara virtual oleh Unit Pelaksana Teknis lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara pada Sabtu pagi (22 April 2023).
Kegiatan berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Kelas IIA Kendari, Pelaksanaan Penyerahan Remisi dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara beserta jajaran, Plt.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tenggara, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari bersama jajaran selaku tuan rumah pelaksanaan Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Tahun 2023 oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Kendari.
Untuk Lapas Kelas IIA Kendari jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 sebanyak 550 orang, dengan rincian 316 narapidana kasus Narkoba, 3 narapidana kasus Korupsi dan sisanya 231 narapidana kasus Pidana Umum. Besaran remisi yang diterima oleh narapidana bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.