32 Bulan Gaji tak Dibayar, Plt Dirut PDAM Komitmen Solusinya Tetap akan Dibayarkan

  • Bagikan

BUTONPOS, BATAUGA–Selama 32 bulan gaji karyawan PDAM Busel tak dibayarkan. Para pegawai resah hingga menggelar aksi mogok kerja di wilayah Sampolawa dan Lapandewa.

Pemkab dalam hal ini Pj Bupati dan Dirut PDAM dituding lambat menyelesaikan polemik ini. Bahkan hingga saat ini belum ada solusi kepastian atas hak gaji karyawan sejak September 2020 itu

Terkait hal itu Plt Dirut PDAM Busel Nafiruddin punya jawab atas keluhan karyawanya itu. Ia menyatakan memang ini bukan pembiaran, Pj Bupati juga sudah memerintahkan dirinya untuk melakukan penanganan persoalan ini secepatnya sehingga ada solusi terbaik.

Menurutnya, untuk menyikapi pembayaran tuntutan kekurangan gaji itu tentunya harus ditelaah baik-baik. Apakah pembayaran ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak.

“Itu tetap menjadi utang perusahaan memang benar kerena memang teman-teman ini sudah bekerja, ” ujarnya.

Menurutnya, menjadi persoalan bukan membayar gaji karyawan perbulanya tapi apakah sesuai dengan apa yang dikerjakan.

Ia beralasan kerena dirinya baru menjabat sebagai Dirut. Sementara persoalan ini berawal dari tiga tahun lalu hingga saat ini. Maka ia akan melakukan identifikasi persoalan secara internal terlebih dahulu secara detail dan konferensif.

Secara teknis kata dia, dalam hal ini soal rincian hak dan tanggung jawab karyawan terhadap perusahaan begitupun soal kewajiban perusahaan kepada karyawan. Ini yang harus diperjelas dasar hukumnya sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari. Ia tak mau berhadapan dengan penegak hukum.

Soal kepastian pembayaran gaji karyawan ini ia belum bisa memberikan kepastian waktu. Karena pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPKP maupun Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga ada pertimbangan matang dalam kepastian hukum persoalan gaji karyawan.

Nafiruddin mengaku sangat berhati-hati dengan persoalan ini. Disatu sisi harus menyelamatkan nasib karyawan. Disisi lain juga tak bisa membiarkan perusahaan itu tenggelam.

“Persoalanya saya orang baru, kemudian akan membuat keputusan besar yang berhadapan persoalan uang atas keputusan yang lalu-lalu, jadi harus jelas dulu kepastian hukumnya, ” ujarnya melalui telefon selulernya.

Ia menegaskan tapi soal gaji ini bukan berarti tidak akan dibayarkan. Nafirudin meyakini karena ini akan menjadi bola salju yang kian membesar jika terus dibiarkan. “Akan semakin membesar jika dibiarkan. Dan akan menjadi utang terus jika dibiarkan,” tandasnya.

Menurutnya, solusinya tetap akan dibayarkan. Hanya pihaknya tak gegabah dalam persoalan ini. Sehingga tak beresiko persoalan hukum kedepanya.

  • Bagikan