BPKAD Bakal Bayarkan Kekurangan Tunjangan Guru PPPK

  • Bagikan

BUTONPOS, BAUBAU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Baubau pastikan tetap akan membayarkan kekurangan tunjangan fungsional guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Baubau.

Hal itu langsung disampaikan Kepala BPKAD Kota Baubau Sitti Munawar. Kata dia, tunjangan yang menjadi hak setiap pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau harus dibayarkan pasalnya, tunjang bukan hanya hak seorang pegawai namun disitu ada juga hak keluarga.

“Gaji ini sangat urgen sangat sensitif bagi kehidupan pegawai dan keluarga. Untuk kekurang tetap akan dibayarkan diperubahan kedepan,” tegas Sitti Munawar ditemui di kantor BPKAD, senin 09/5.

Plt Sekda Baubau kembali menegaskan, terkait tunjangan fungsional guru PPPK yang dibayarkan sebesar Rp 1.85000 dan seharusnya dibayarkan Rp 3.27000 merupakan kelalaian dinas terkait.

“Usulan itu dari dinas yang bersangkutan, itu dari mereka yang mengusulkan tidak bisa menyalahkan keuangan, karna kesalahan perhitungannya dari dinas teknisnya,” pungkasnya.

  • Bagikan