Diketahui, untuk pembayaran tunjangan fungsional PPPK Baubau ini masi menggunakan nomenklatur tunjangan umum Rp 1.85000 sementara idealnya untuk tunjangan guru menggunakan nomenklatur tunjangan fungsional Rp 3.27000.
Sehingga, pihak BPKAD menargetkan untuk pembayaran kekurang tunjangan tersebut di anggaran di perubahan artinya, menjadi kabar baik bagi guru kontrak tersebut tunjangan PPPK Baubau menggunakan nomenklatur tunjangan fungsional.
Untuk diketahui, kekurangan tunjangan PPPK Baubau yang bakal dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2022 sampai bulan Mei 2023 dengan menggunakan nomenklatur tunjangan fungsional Rp 3.27000.
“Akan dirapel 12 bulan atau selama 1 tahun untuk di tahun 2023 ini dengan total anggaran keseluruhan Rp 220 juta. Mereka rubah dulu anggaranya dengan menggunakan tunjangan fungsional,” ucapnya.(p5)