BUTONPOS, BAUBAU – Tiga terdakwa kasus pengadaan pasar rakyat di Kelurahan Palabusa Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara kembali di masukan ke dalam buih Lapas kelas II A Kota Baubau.
Eksekusi dilakukan Selasa (30/30) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan para pelaku inisial F, R dan AH masing-masing dikenakan vonis bebas sebelumnya, namun permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kendari menempuh upaya kasasi diterima dan akhirnya di menangkan oleh Kejaksaan.
Kepala seksi keamanan dan ketertiban Lapas Kelas II A Kota Baubau Burhanudin mengaku pihaknya baru menerima salinan putusan dari MA terhadap tiga terdakwa, yakni; Farida, Adisti, dan Radjlun.
Kata dia, hakim Mahkamah Agung memutuskan bersalah permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Baubau masing-masing menjatuhkan kepada terpidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
”Apabila tidak bisa membayar denda tersebut diganti kurungan tiga bulan,” jelasnya.