Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Palabusa Kembali Masuk Penjara

  • Bagikan

Uang Pengganti (UP) juga dibebankan kepada Farida sebesar Rp1,2 miliar lebih. “Apabila terpidana tidak dapat mengembalikan, maka diganti dengan hukuman selama 2,3 tahun penjara,” ujar Burhanudin saat di wawancarai awak media ini.

Pihaknya telah menerima putusan lengkap A dan R, F terkait putusannya dan kini kedua pelaku R dan F berada di Lapas Kelas II A Kota Baubau sementara A di rujuk ke Jakarta karena alasan sakit,”ungkap Kepala seksi Trantib Lapas Kelas IIA Baubau

Vonis insial F pidana pokok 2 tahun 3 bulan dan pidana kerugian negara 1,2 M dengan masa kurungan 2 tahun penjara, sedangkan R masing-masing terdakwa menjalani selama dua tahun sisa dipotong masa tahanan,” tutupnya

Pembangunan Pasar Palabusa menelan anggaran sebesar Rp 2.865.720.000 menggunakan DAK APBD Kota Baubau tahun 2017, dan berdasarkan hasil audit BPKP Sultra ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.2.527.444.000.(p5/p20)

  • Bagikan