BPSPL Sosialisasi Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi

  • Bagikan

Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi penuh, dilindungi terbatas dan yang masuk dalam Appendiks CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI),”tegasnya.

Lanjutnya, terdapat 2 Pelaku usaha mitra BPSPL Makassar yang telah memiliki SIPJI di Kota Bau Bau, diharapkan yang melakukan kegiatan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi penuh, dilindungi terbatas dan yang masuk dalam Appendiks CITES dapat Mengurus SIPJI,”paparnya.

Dalam upaya pegendalian pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau masuk Appendiks CITES, BPSPL Makassar telah melakukan pelayanan penerbitan dokumen angkut yang terdiri dari surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) : untuk jenis ikan dilindungi dan Appendiks II CITES.

Surat Rekomendasi : untuk jenis ikan yang memiliki kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan Appendiks II CITES (look alike species).

Selain itu, BPSPL Makassar juga melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendukung pegelolaan konservasi jenis ikan di wilayah Sulawesi diantaranya adalah Survey Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appendiks CITES, Sosialisasi Regulasi Perlindungan Jenis Ikan di wilayah Sulawesi, Penanganan Biota laut Yang Terdampar, dan Enumerasi Biota Laut Yang Dilindungi, serta Pelayanan Pemanfaatan Jenis Ikan dan penyebaran poster perlidungan jenis ikan.

Kegiatan sosialisasi ini sekaligus bertujuan untuk membangun koordinasi dengan lintas instansi terkait dalam pelaksanaan perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES di Kota Bau bau.

Harapannya kegiatan sosialisasi ini menjadi wadah untuk memberikan informasi khususnya kepada pelaku usaha, nelayan serta instansi terkait mengenai mekanisme perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES,”tutupnya.(Suari)

  • Bagikan