Mayoritas Dokumen Bacaleg Dinyatakan BMS, Batas Perbaikan Sampai 9 Juli

  • Bagikan

BUTON, RAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna telah menyelesaikan ferivikasi pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Muna pada masing-masing partai Politik. Hasil verikasi tersebut diserahkan kembali kepada seluruh partai politik untuk dilakukan perbaikan.

“Verifikasi calon bacaleg sudah selesai dan hari ini kami sudah menyerahkan hasilnya kepada partai Politik untuk dilakukan perbaikan,”ujar Anggota KUPD Muna, Muh. Ihksan, Minggu, 25/06/2023.

Menurut ikhsan, berdasarkan hasil ferivikasi berkas, seluruh Bacaleg di masing-masing partai politik masih banyak yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) bahkan beberapa Partai politik dokumen bacalegnya dinyatakan BMS.

“Semua Partai politik bacelegnya mayoritas belum lengkap dokumenya sehingga dinyatakan BMS bahkan beberapa Partai semua calegnya belum lengkap dokumennya,”ungkapnya.

Olehnya itu, KPUD Muna meminta kepada seluruh Partai politik untuk melakukan perbaikan, dimana batas waktu yang diberikan sampai bulan Juli 2023.

  • Bagikan