“Saudara sekalian senantiasa melakukan penyegaran, membaca ulang peraturan perundang-undangan, terutama UU Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP, dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,” ujar dia.
Ke-44 KPU kabupaten/kota itu meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Kota Bitung, Manado, dan Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi, Kota Bau-Bau, dan Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, Kota Batam, Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau.
Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu di Sulawesi Barat.
Untuk komisioner KPU Busel periode 2023-2028 yakni Agusman, Deni Djohan, Hastun, Suwardi Singka dan Syahril. Hastun terpilih sebagai ketua (Koodinator Divisi Keuangan, Umum, Logistik & Rumah Tangga), Syahril (Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia), Suwardi Singka (Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Deni Djohan (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan), Agusman (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan)
Mereka menggantikan lima komisioner yang resmi dimisioner 26 Juni 2023 yakni Ari Azhari Apriadi, Baharudin Lapuka, La Ode Aldin Oba, Kalman Sukara (Almarhum) dan Ahmad Doholu. (aga)