“Hal ini mengingat bahwa ASN yang bersangkutan telah memiliki kartu tanda anggota partai politik yang menjadi salah satu persyaratan untuk diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD,”jelas Agus.
Terkait surat edaran tersebut, keputusan Rapat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merekomendasikan kepada Bupati Muna untuk menindaklanjuti surat edaran ASN dan mengevaluasi terhadap tiga ASN yang menjadi Bacaleg DPRD Muna pada tahun 2024 mendatang.
“Rapat gabungan komisi menekankan pada Pemda Muna untuk melakukan evaluasi terhadap oknum ASN yang mengikuti kontestasi pemilu pada tahun 2024 sebagaimana surat edaran komisi aparatur aparatur sipil negara nomor 6 Tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024,”tegas Sekretaris Gabungan Komisi Wa NURNIA saat membacakan hasil rapat gabungan komisi terkait LPJ Bupati Muna tahun 2022, Rabu, 16/08/2023.
Sementara itu Bupati Muna L.M. Rusman saat ditanya mengatakan bahwa ini menjadi wilayah perdebatan, tetapi dapat pastikan bahwa seorang ASN menjadi calon anggota DPRD sudah harus mengundurkan diri pada saat penetapan calon tetap.
“Jadi ini menjadi ruang perdebatan, nanti kalau DCT itu sudah wajib mengudurkan diri dan itu pada tanggal 1 Oktober sudah ada surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,”terangnya.
Terkait tiga ASN yang menjadi bakal calon anggota DPRD kata Rusman saat ini mereka sedang proses pengurusan surat pengunduran diri. Bila sudah ada surat dari BKN baru dikeluarkan pemberhentian.
“Jadi alasan dari KASN belum keluar dari BKN, kalau sudah ada surat dari BKN baru ada dasar kita untuk memberhentikan mereka sebagai ASN, tapi sampai saat ini belum ada,”pungkasnya. (Anuardin).