KPU Busel Tetapkan DCS, 44 TMS

  • Bagikan

BUTONPOS, BATAUGA–Daftar calon sementara (DCS) Kabupaten Buton Selatan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Busel, Sabtu (19/8/2023).

Jadwal pengumuman DCS Pileg tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU 445/PL.01.5-pu/7415/2/2023 tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Busel dalam Pemilu 2024. Tanggal 18 Agustus 2023 KPU Busel menetapkan DCS.

“Pengumuman DCS dilakukan selama 5 hari mulai tanggal 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 di RRI Baubau dan di media cetak Buton Pos,” ungkap Ketua KPU Busel Hastun SPd MH.

Dikatakan, sesuai program dan jadwal tahapan pencalonan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023 Parpol peserta pemilu telah melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan untuk Pemilu tahun 2024 kepada KPU melalui Sistim Informasi Pencalonan (SILON). Dalam masa pengajuan tersebut total semua parpol mengajukan 394 orang bakal calon.

Mantan anggota Bawaslu Busel ini menjelaskan, pada tahap selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi, perbaikan data oleh Parpol, verifikasi akhir dan pencermatan DCS, terdapat 365 bakal calon legislatif yang terdiri dari 44 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) , 321 orang Memenuhi Syarat (MS).

Sementara itu Kordiv Teknis KPU Busel, Deni Djohan SSos menambahkan, di masa pengumuman DCS, masyarakat diminta untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya ke KPU. Saat menyampaikan tanggapan, masyarakat wajib melampirkan dokumen pendukung serta identitas jelas.

  • Bagikan