“Itu berdasarkan surat keputusan (SK) tiga menteri. Tidak bisa lebih dari Rp 350.000, jadi dipatok hanya Rp 350.000,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut Jalaluddin, menurut pembahasan sosialisasi itu para pemilik tidak menutup kemungkinan dikenakan biaya
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika luas tanah 1 hektar.
“Kalau 1 hektar pasti akan BPHTB, artinya BPHTB itu dari pada kita dikena BPHTB lebih tinggi ketimbang 1 hektar dibagi empat mungkin itu masyarakat masih bisa jangkau,” katanya.
Peliput: Murdin