“Untuk biaya penyiraman tersendiri tidak ada di dalam kontrak namun kami sudah menyampaikan kepada rekanan agar mengantisipasi polusi udara yang ditimbulkan akibat pekerjaan jalan tersebut karena aspek keselarasan lingkungan juga harus diperhatikan,”terangnya.
Mustajab mengungkapkan bahwa dalam kontrak biaya penyiraman dianggarkan bersamaan pelaksanaan pemadatan base material klas A. Penyiraman akan dilakukan jika sudah ada hasil uji laboratorium tentang ketebalan (CBR).
Hanya saja kata Mustajab, dalam tentang waktu antara selesainya pemadatan dan menunggu hasil uji laboratorium permukaan material yang sudah dipadatkan mengalami pengeringan sehingga debu material tersebut menjadi polusi.
“Penyiraman dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pemadatan base material kelas A. Saat ini telah dilakukan uji ketebalan sedangkan uji kepadatan (CBR) masih menunggu hasil uji laboratorium apakah tingkat kepadatannya sdh memenuhi ketentuan atau blm. Jika blm maka dilakukan pemadatan kembali, namun jika sudah maka selanjutnya dapat dilakukan pengaspalan,”terangnya.
Diketahui proyek pengerjaan jalan poros Lahorio – Sarimulyo itu dikerjakan CV. Azzahra yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak sebesar Rp 14 Miliyar. (Anuardin).