DPRD Diharapkan Adopsi Aplikasi Digital Administrasi Pemprov Sultra

  • Bagikan

Pencapaian kedua yang telah ditorehkan Pemerintahan Daerah Sultra adalah terkait politik anggaran. Pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk lima bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) sesuai Amanat Konstitusi meliputi bidang sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial; kehidupan sosial,
perlindungan hukum dan HAM; serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Pencapaian ketiga terkait politik pengawasan untuk menghadirkan birokrasi berdampak dengan pengawasan dan evaluasi efektif, maka sudah menjadi keharusan hukum, pemerintahan daerah dijalankan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan,” jelasnya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, saya meyakini baik Pemerintah,
maupun DPRD Provinsi Sultra mengemban tugas yang sama, yaitu mendorong terciptanya tata kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sultra yang memenuhi Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik
(AUPB),” sambungnya.

AUPB berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, meliputi penyelenggaran pemerintahan yang memenuhi azas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak
menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik. Salah satu upaya untuk memenuhi azas-azas tersebut Pemerintah Provinsi Sultra di bawah kepemimpinan Andap
menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintah daerah, yaitu aplikasi Sistem Informasi Surat
Masuk Keluar (Sisumaker) dan aplikasi Bayar Zakat. Andap berharap aplikasi tersebut diadopsi pula
oleh DPRD Sultra.

“Kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Artinya, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pun pada dasarnya tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Kedewanan Daerah,” ujarnya.

“Saya sangat berharap sistem ini pun diadopsi oleh DPRD, sehingga kinerja DPRD ditunjang dan diperkuat dengan digitalisasi admistrasi kesekretariatan,” harapnya.(p20)

  • Bagikan