“Ada yang sudah masuk di Silon tapi hingga batas waktu pendaftaran syarat dukungannya tidak dibawa di kantor KPU, ” ujar pria yang pernah menjabat komisioner Bawaslu Busel ini.
Penting untuk dicatat bahwa tidak ada perpanjangan waktu dalam persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk tahapan pencalonan untuk partai politik dibuka bulan Agustus 2024 mendatang.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Buton Selatan, Deni Djohan, menjelaskan terdapat syarat sebaran serta syarat dukungan yang mencakup 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu daerah. Untuk DPT di kabupaten tersebut, jumlahnya adalah 65.572 jiwa.
“Sehingga syarat dukungan pasangan calon perorangan atau jalur independen menjadi 6.558 jiwa, ” ujar mantan jurnalis ini.
Sedangkan syarat sebaran wilayahnya 50 persen dari wilayah atau kecamatan yang berada di Kabupaten Buton Selatan yakni sebanyak empat kecamatan.(aga)