BUTONPOS.RAHA-Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Lagasa mendapat sorotan dari Anggota DPRD RI yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae. Pasalnya Rencana Pembangunan Gedung Pembangunan serbaguna yang bersumber dari Dana Desa tersebut lokasinya menggunakan bekas Pasar Lama Desa Lagasa.
Namun lahan eks pasar Lagasa tersebut tidak cukup untuk membangun gedung serbaguna. Sehingga Pemerintah Desa Lagasa berinisiatif untuk menambah panjang kurang lebih 20 meter. Sialnya penambahan itu harus membongkar paving blok hasil pekerjaan proyek APBN tahun 2021 dan 2022 itu.
Akibat membongkar paving blok milik aset Balai PUPR wilayah Sulawesi Tenggara, Pemda Muna mengirim surat kepada Kepala Desa, Kadis PU, Kasat Pol PP, Kesbangpol dan Camat Duruka agar melakukan peninjauan dan penertiban bangunan yang dibangun sepanjang jalan By pas Desa Lagasa.
Dengan surat tersebut, Kasat Pol PP Alifakara dan Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Muna turun langsung dilokasi dan meminta kepada pihak pemerintah Desa agar Paving blok yang dibongkar dikembalikan seperti semula. Sebab paving blok yang merupakan bagian dari proyek pemecah ombak belum diserahkan asetnya ke Pemda Muna.
Atas kejadian itu, Kepala Desa Lagasa Asdam mengaku keliru saat menambah luas lokasi pembangunan Gedung Serba Guna tanpa berkoordinasi dengan pihak Pemda Muna atau pihak Balai.
“Memang kami keliru, karena kami bongkar tidk koordinasi dulu dengan pihak dinas PUPR, jadi kami kembalikan dulu seperti semula paving yang dibongkar sambil kami akan berkoordinasi dengan pihak Balai, Dinas PUPR dan dengan pak Plt. Bupati,” ujar Kades Lagasa, Asdam, Jumat (30/05/2024).