Temuan BPK, LPJ Stunting 2022 Senilai Rp 793 Juta Diduga Fiktif. Kejari Didesak Segera Naikan ke Penyidikan

  • Bagikan
DEMO: FDPK saat Demo di Kejaksaan Negeri Muna dan Di Kantor DPKKB Muna. (Foto: Anuardin)

BUTONPOS.RAHA-Forum Diskusi dan Pemerhati Korupsi (FDPK) Kabupaten Muna megelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Muna menuntut pihak kejaksaan segara menuntaskan dugaan korupsi Program kegiatan penanganan dana stunting tahun anggaran 2022 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna, Selasa (4/06/2024).

FDPK menyampaikan program stunting tahun 2022 itu dengan total anggaran Rp 1,63 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik diduga pelaksanaan kegiatannya banyak yang fiktif.

Menurut FDPK dalam temuan BPK ada sekitar Rp 793 juta lebih diduga pertanggungjawaban dibuat fiktif dengan rincian Rp 163 juta lebih digunakan untuk akomodasi panitia yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya.

Kemudian kegiatan pendampingan calon pengantin di desa, pendampingan ibu hamil di desa, dan pendampingan paska-bersalin di desa senilai Rp 630 dengan realisasi senilai Rp 630 juta juga BPK menemukan realisasi kegiatan tersebut diduga fiktif.

“Belum lagi kegiatan lain yang kami duga banyak yang fiktif, olehnya itu kami aksi hari ini mendesak pihak kejaksaan segara mengungkap dan menetapkan tersangka kepada oknum-oknum yang diduga menikmati hasil korupsi anggaran stunting di Dinas DPKKB Kabupaten Muna,” ungkap Korlap, Adin Laiworu usai berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Muna.

Adin mengatakan saat ini pihak Kejari Muna telah mengusut Kasus dugaan kegiatan fiktif dana stunting di DPKKB Muna tahun 2022. Ia meminta pihak kejaksaan tidak boleh main-main dalam mengusut kasus ini karena program stunting ini adalah program nasional yang menjadi atensi presiden.

  • Bagikan