Menurutnya, rekomendasi dari partai Nasdem sebagai jalan untuk mendapatkan rekomendasi partai PDI-P. Dimana rekomendasi itu akan dibawa kepada PDI-P untuk mendapatkan form B1 KWK sebagai syarat mendaftar di KPU.
“Keluarnya Rekomendasi Nasdem ini kemudian akan diberitahukan ke Partai PDI-P yang memiliki lima kursi di DPRD Muna untuk memproses rekomendasi dari partai itu sebagai mana yang diamanahkan dalam surat tugas dari PDI-P,” terangnya.
Olehnya itu, lanjut Kadar dengan mengantongi delapan kursi maka saat ini Bachrun-Asrafil sudah melampaui minimal 20 persen persyaratan untuk mendaftar di KPU sebagai calon Bupati Muna 2024. (Anuardin)