BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau baru saja meresmikan rumah Restorative Justice (RJ), pada Selasa (14/6). Rumah Restorative Justice merupakan ruang khusus untuk mendamaikan pihak berperkara.
Peluncuran resmi rumah RJ Kejari Baubau turut dihadiri sejumlah pihak terkait seperti petinggi Polres Baubau, perwakilan Kodim 1413/Buton dan Sekretariat Daerah Kota Baubau, serta Sultan Buton ke-40, LM Izat Manarfa mewakili masyarakat.
Plh Kajari Baubau, Gede Edy Bujanayasa melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Hakim Albana mengatakan, rumah RJ ini pada dasarnya merupakan salah satu bagian dari upaya mengembalikan kearifan lokal. Di mana, pada masa lampau ada balai adat yang digunakan dalam menyelesaikan suatu perkara dengan cara kekeluargaan.