Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi, identitas pelaku langsung diketahui dan dilakukan penangkapan.
Usai ditangkap, LH langsung digelandang ke Mako Polsek Murhum untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kepada penyidik terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” kata Abdul Rahmad.
Atas perbuatannya, LH akan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 2,8 tahun.
Peliput : Suari