Status Hukum Dugaan Korupsi PCR Dinkes Muna Belum Jelas

  • Bagikan
Alat Laboratorium PCR Milik Dinkes Muna yang masi tersimpan di Laboratorium Daerah. (Foto Dok : Anuardin)
Alat Laboratorium PCR Milik Dinkes Muna yang masi tersimpan di Laboratorium Daerah. (Foto Dok : Anuardin)

MUNA — Pada tahun Anggaran 2020 pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran pengadaan alat laboratorium berupa alat PCR Covid 19 sebesar Rp 2 miliar dalam APBD Muna yang bersumber dari dana refekocusing Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020.

Saat itu, alasan Dinkes Muna melakukan pengadaan alat PCR setelah mendapat surat dari Provinsi Sulawesi Tenggara mengingat Rumah Sakit Umum Raha adalah rumah sakit rujukan tiga daerah yaitu Kabupaten Buton Tengah, Muna Barat dan Muna Induk sebagai pusat penanganan Covid-19.

Dengan dasar itulah, alat Laboratorium PCR Covid-19 yang diadakan oleh Dinkes Muna diharapkan memudahkan pengujian sampel pasien Covid sehingga tidak memakan waktu tiga sampai satu minggu baru diketahui hasilnya.

Namun, sampai dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia melandai, alat PCR Covid-19 milik Dinkes Muna itu belum juga difungsikan.

Olehnya itu, sejumlah kalangan di Muna menilai pengadaan alat laboratorium PCR milik Dinkes Muna itu dianggap pemborosan uang negara dan telah merugikan masyarakat secara keseluruhan.

“Dinkes adakan alat PCR yang habiskan uang miliaran rupiah adalah pemborosan uang negara, karena tidak bermanfaat bagi masyarakat. Aparat penegak hukum harus usut kasus PCR ini sampai tuntas, karena masyarakat sudah dirugikan,” ujar Aliansi Masyarakat Pemerhati Publik Muna, Ruslan, Minggu, 29/05/2022.

Ruslan mengatakan belum difungsikan alat PCR sejak tahun 2020 itu diduga ada yang tidak beres dengan pengadaan alat tersebut.Polres Muna mestinya sudah bisa menjerat oknum-oknum yang terlibat dalam proses pengadaan alat PCR.

“Miliaran uang negara terbuang sia-sia tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat, inikan pemborosan uang negara. Kalau Penyidik Polres Muna serius mestinya sudah bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sebab dari segi pemanfaatannya sudah bisa memenuhi unsur untuk ditingkatkan karena alat yang menghabiskan uang negara Rp 1,9 miliar merupakan pemborosan uang negara,” terangnya.

Tak hanya itu, ia sudah mencium aroma dugaan penyelewengan uang negara saat dimulainya tahap proses pengadaan alat PCR, Kepala Dinas Kesehatan, La Ode Rimba Sua selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengangkat Arfin Kase sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kemudian karena sifatnya darurat bencana Covid, proses pengadaan alat PCR tersebut dilakukan tanpa proses lelang sehingga Dinas Kesehatan menunjuk PT. RH. Jaya Farma sebagai penyedia barang dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar lebih,” ujarnya

Sebagai pihak ketiga, lanjut Ruslan PT. RH. Jaya Farma melakukan pembelian alat PCR Covid di PT. Indofarma Jakarta sebagai distributor pada bulan Desember 2020. Alat laboratorium kesehatan berupa alat PCR tersebut diadakan sebanyak 20 unit dan masih tersimpan di gedung laboratorium gaerah.

  • Bagikan