BAUBAU – Seorang pria berinisial LF alias IF (20) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia diduga menjadi kurir narkoba lintas Kabupaten Bombana dan Kota Baubau.
Ironisnya, dalam menjalankan aksinya, LF hanya diupah Rp 100 ribu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menyatakan LF diamankan polisi karena diduga memiliki narkoba seberat 0,95 gram.
Dijelaskan, pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kecurigaan seorang pria akan menjemput paket kiriman dari Kapal Bombana di Jembatan Batu.