Kurir Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Seorang pria berinisial LF alias IF (20) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia diduga menjadi kurir narkoba lintas Kabupaten Bombana dan Kota Baubau. (Foto: Suari)
Seorang pria berinisial LF alias IF (20) terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia diduga menjadi kurir narkoba lintas Kabupaten Bombana dan Kota Baubau. (Foto: Suari)

“Sehingga sesuai hasil pemantauan Sat Narkoba, saat pelaku LF (20) mengambil paket kiriman, sang pelaku diciduk anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Baubau untuk digeledah dan terbukti mendapatkan butiran kristal 0, 95 gram di dalam gardus yang telah ditutupi kain,” terang Kapolres Baubau, AKBP. Erwin Pratomo saat rilis kasus di aula Polres Baubau, Selasa 9 Agustus 2022.

Berdasarkan intreograsi, LF mengakui kalau barang haram tersebut milik seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kota Baubau yang saat ini masih dalam masa kurungan. Sebagai penunjang operasional, LF mendapatkan uang Rp100 dari pemilik narkoba tersebut.

Disebutkan pula, LF dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

Peliput : Suari

  • Bagikan