Dewan Protes Pergantian Sekwan Muna

  • Bagikan
Bupati Muna, L.M. Rusman Emba saat melantik pejabat eselon II di Aula Rujab Bupati Muna, Jumat Malam, 14/10/2022. (Foto: Anuardin).
Bupati Muna, L.M. Rusman Emba saat melantik pejabat eselon II di Aula Rujab Bupati Muna, Jumat Malam, 14/10/2022. (Foto: Anuardin).

MUNA – Bupati Muna L.M. Rusman Emba baru saja melakukan mutasi dan rotasi jabatan eselon II,III dan IV di aula Rujab Bupati Muna, pada hari Jumat malam, 14/10/2022.

Rusman melakukan rotasi atau mutasi dengan tujuan penyegaran.

Dalam mutasi tersebut, Rusman merotasi Sekretaris Dewan (Sekwan) Edi Ridwan menjadi Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna dan losisi Sekwan dijabat oleh Mantan Kadis Sosial Muna La Kore.

Rupanya pergantian Edi Ridwan sebagai Sekwan mendapat protes hampir seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD Kabupaten Muna. Pasalnya, menurut Dewan, mekanisme pergantian Sekwan DPRD Muna harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD Muna atas masukan dan saran dari para pimpinan-pimpinan fraski di DPRD.

Ketua Fraksi Hanura L.M Sahlan mengatakan bahwa dirinya sebagai pimpinan fraksi mengaku kaget setelah mendengar Sekwan diganti. Padahal menurutnya pergantian Sekwan ada mekanisme yang harus dilakukan di DPRD Muna.

“Jadi pergantian Sekwan itu punya mekanisme tersendiri dalam hal ini Bupati sebagai kepala daerah mengusulkan tiga nama di DPRD melalui pimpinan DPRD untuk dibicarakan dengan pimpinan-pimpinan fraksi, jadi pergantian Sekwan ini kami anggap tidak etis dalam tatanan birokrasi karena tidak prosedural,” ujarnya.

Seharusnya kata Sahlan pergantian Sekwan harus meminta pertimbangan dan persetujuan pimpinan DPRD. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian kata dia, pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan pula, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Selanjutnya pada Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.

“Jadi kami Fraksi Hanura meminta untuk disikapi secara bijak terkait pergantian Sekretaris Dewan dan pergantian Sekwan harus melalui tahapan di mana Bupati harus bersurat ke pimpinan DPRD Muna untuk membicarakan siapa yang bisa menduduki jabatan Sekwan,” tegas Sahlan.

  • Bagikan