28 Raperda Bakal Dituntaskan DPRD Muna Tahun 2023

  • Bagikan
BAHAS RAPERDA : Rapat Bapemperda DPRD Muna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. (Foto : Anuardin)
BAHAS RAPERDA : Rapat Bapemperda DPRD Muna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. (Foto : Anuardin)

MUNA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Muna melakukan rapat dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan rancangan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, Senin, 31/10/2022.

Terdapat 18 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah dan 10 Raperda inisiatif DPRD Muna. Rapat tersebut DPRD Muna mengundang Asisten I, Kabag Hukum dan sejumlah kepala OPD yang berkaitan dengan Perda.

Adapun 10 Raperda inisiatif DPRD yang yang akan dituntaskan adalah Raperda Perubahan Nama Jalan, Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Wanita, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Sistem Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan, Raperda Pengelolaan pasar Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan.

Kemudian, 18 Raperda usulan Pemda Muna yaitu Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Raperda Pemberian Inisiatif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Raperda Perubahan APBD 2023 dan Raperda APBD 2024.

Selanjutnya Raperda penanggulangan Tuberkolosis, Raperda Inovasi Daerah, Raperda Perubahan kedua Perda nomor 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan OPD, Rapera Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Raperda PDAM, Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Sugi Patani serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Ketua Bapemperda DPRD Muna, La Ode Diyrun menyebutkan bahwa di tahun 2022 ini DPRD Muna telah menetapkan 10 Perda dan saat ini telah berada di tangan pemerintah daerah.

  • Bagikan