Bacakades Desa Pola Menolak Putusan Gugatan Sengketa Pilkades

  • Bagikan
MENOLAK : Salah satu Bacakades dari Desa Pola Jamir melakukan protes usai mendengarkan hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Muna. (Foto:Anuardin)
MENOLAK : Salah satu Bacakades dari Desa Pola Jamir melakukan protes usai mendengarkan hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Muna. (Foto:Anuardin)

MUNA – Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa telah selesai membacakan putusan gugatan sengketa Pilkades. Terhitung ada 16 desa dengan jumlah 27 orang penggugat.

Pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Hukum Setda Muna sekaligus Ketua Mejalis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, didampingi oleh Kabag Pemerintah Setda Muna, Hasdawiah dan Arman Latif, Kamis malam, 03/11/2022.

Dari 27 orang yang mengajukan gugatan sengketa tahapan penetapan calon kepala desa, terdapat 3 orang yang diterima gugatannya oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Kabupaten Muna dan 14 desa ditolak gugatannya.

Ketiga orang yang diterima gugatannya tersebut adalah Jumawar Bacakades dari Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, La Ode Fidi Bacakades dari Mataindaha Kecamatan Pasir Putih dan Irfan Taufiq Bacakades Bangunsari, Kecamatan Lasalepa.

Sedangkan 24 orang yang ditolak gugatannya adalah Desa Lianosaa Kecamatan Tongkuno Selatan Muh. Alamsyah Hulu dan Kurnia, Desa Laiba La Ode Ndipolo dan Hartopo, Desa Komba Komba La Api, Desa Poaroha Fatmawati Nur Palengkak,Desa Lagasa Sudirman, Desa Labone Asrami dan La Nuwi, Desa Oelongko La Ode Ntawakala, Desa Wantiworo, Ahmat Sutomo, Desa Pola D.I Jamir, Desa Oensuli La Dai.

Kemudian, Desa Pure Musrikin, Desa Bangunsari Suharno dan Syamsul Arianto Baden, Desa Bahutara La Ode Muslihin dan La Pinu, Desa Labasa La Uni, Desa Kondongia La Ode Niali, La Ode Tamulu, La Ode Sumaili dan Rono dan Desa Lakandito La Hode Nadia.

Namun putusan tersebut mendapat protes dari para calon kepala desa yang ditolak gugatannya. Mereka melayangkan protes akibat putusan majelis dinilai tidak objektif dan melenceng dari Perbup nomor 48 tahun 2022.

Di antaranya yang melakukan protes datang dari salah satu Bacakades Desa Pola, Jamir. Dirinya menolak keputusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades yang gugatannya. Ia merasa bahwa keputusan majelis tidak sesuai dengan rumus yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2022.

  • Bagikan