Pilkades Muna, Tak Ada Lagi Gugatan Setelah Hasil Tes Ulang Diumumkan

  • Bagikan
Kadis PMD Muna, Rustam. (Foto Anuardin)
Kadis PMD Muna, Rustam. (Foto Anuardin)

MUNA – Panitia Desk Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Muna akan melaksanakan seleksi ulang bakal calon kepala Desa di tiga desa. Pelaksanaan ulang tersebut dilaksanakan setelah Majelis Musyawarah Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pilkades membatalkan tiga keputusan PPKD tentang penetapan calon kepala desa.

Ketiga desa tersebut adalah PPKD Desa Bangunsari Kecamatan Lasalepa, PPKD Desa Mataindaha Kecamatan Pasir Putih dan PPKD Desa Lagasa Kecamatan Duruka. Rencananya pelaksanaan seleksi ulang ini akan digelar pada hari selasa, 08/11/2022 di ruangan rapat Dinas DPMD Muna.

“Jadi sesuai agenda yang kita rencanakan besok ini (Selasa- red) sesuai yang kita undang tiga desa ini semua calon yang terdaftar ini misalnya Desa Bangunsari ada 11 orang ini maka 11 ini yang ikut seleksi, Desa Lagasa 8 orang dan Desa Mataindaha 7 orang sehingga totalnya ada 26 orang. Inilah yang kita seleksi ulang untuk menentukan lima besar,” ungkap Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam, Senin, 07/11/2022.

Ia menjelaskan yang menjadi tolak ukur untuk lolos adalah hasil seleksi ulang, bukan nilai seleksi sebelumnya. Selain itu dokumen peserta seleksi akan diperiksa kembali secara detail untuk memastikan jangan sampai ada terjadi human eror.

“Setelah ini sudah tidak ada ruang menggugat, inikan implikasi persoalan putusan, jadi tidak ada lagi putusan kedua. Desk Pilkades akan menyampaikan bahwa itu sudah putusan final,” terang Rustam.

Mengenai pemberian nilai, menurut Rustam, sesuai pengalaman yang sudah dilakukan saat seleksi pertama di mana Timsel akan melakukan kroscek nilai administrasi.

  • Bagikan