Banggar DPRD Muna Menyepakati Dana Kelurahan Tahun 2023 Rp 5,2 Miliar

  • Bagikan
DANA KELURAHAN: Rapat Banggar DPRD Muna Bersama TAPD Pemda Muna. (Foto:Anuardin)
DANA KELURAHAN: Rapat Banggar DPRD Muna Bersama TAPD Pemda Muna. (Foto:Anuardin)

MUNA — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menyepakati usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna tentang Dana Kelurahan sebesar Rp 5,2 miliar.

Disebutkan berdasarkan Permendagri Nomor 130 tahun 2018, pemerintah wajib menganggarkan Dana Kelurahan bagi daerah yang mempunyai kelurahan minimal sesuai dengan Dana Desa terendah.Sehingga dengan alokasi Rp 5,2 miliar ini akan dibagi 25 kelurahan, maka setiap kelurahan akan mendapatkan porsi anggaran Rp 200 juta perkelurahan.

Anggaran tersebut akan diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur di kelurahan di luar operasional kelurahan.

Sementara itu Anggota Banggar DPRD Muna, Sukri mengatakan bahwa anggaran kelurahan ini dapat ditambahkan di APBD Perubahan 2023 untuk mencukupkan anggarannya sesuai anggaran desa terendah.

  • Bagikan