DPRD Muna Tetapkan APBD 2023 Sebesar Rp 1,28 Triliun

  • Bagikan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1,28 triliun lebih, Rabu, 30/11/2022. (Foto Anuardin)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1,28 triliun lebih, Rabu, 30/11/2022. (Foto Anuardin)

MUNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1,28 triliun lebih, Rabu, 30/11/2022.

Penetapan APBD tersebut setelah DPRD Muna dan Pemda Muna melakukan pembahasan melalui Rapat Gabungan Komisi.

“Pada prinsipnya rapat gabungan komisi menyetujui seluruh konsep rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Muna tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap La Tarimi saat membacakan hasil Rapat Gabungan Komisi di Rapat Paripurna DPRD Muna.

Meski telah disepakati konsep Perda RAPBD tahun 2023 namun DPRD Muna memberi sejumlah catatan kepada Pemda Muna. Di antaranya pengalokasian APBD Muna tahun 2023 untuk pembangunan berkelanjutan.

Untuk menghindari penyerobotan aset-aset daerah Gabungan Komisi DPRD Muna menekankan ke Pemda Muna untuk melakukan pendataan serta melakukan sertivikasi terhadap aset-aset yang bergerak maupun tidak bergerak sehingga status kepemilikannya jelas.

Kemudian untuk memenuhi ketersediaan darah bagi masyarakat yang membutuhkan darah, Rapat Gabungan Komisi menekankan untuk memaksimalkan fasilitas dan peralatan penyimpanan darah di Rumah Sakit Umum Doktor Baharudin.

“Terkait dengan pendapatan daerah, maka Rapat Gabungan Komisi menekankan kepada Pemda Muna untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemungutan wajib pajak dan retribusi dan segera merampungkan Raperda Retribusi Daerah untuk dibahas bersama DPRD Muna, membangun Pos PAD yang ada di wilayah perbatasan, bangunan yang direhabilitasi harus memperhatikan faktor kelayakan, serta Rapat Gabungan Komisi menyepakati penambahan anggaran Rp 60 juta kepada Dinas Kominfo untuk biaya ekspedisi alat mediator yang dihibahkan oleh PT. Antara kepada Pemda Muna,” sebut Tarimi.

  • Bagikan