Pj Bupati Mubar Mengeluarkan Instruksi Percepatan Realisasi APBD 2022

  • Bagikan
Pj Bupati Mubar, Bahri
Pj Bupati Mubar, Bahri

MUNA BARAT – Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri mengeluarkan instruksi nomor 910 tahun 2022. Instruksi itu ditujukan kepada Sekda, Inspektur, para staf ahli, para kepala OPD, dan camat serta lurah se-Kabupaten Muna Barat. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan percepatan realisasi anggaran tahun 2022 dan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Ia menegaskan untuk mencapai target presentasi realisasi anggaran tahun 2022, seluruh pihak terkait diinstruksikan melaksanakan percepatan realisasi APBD tahun 2022 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan melakukan pengadaan barang dan jasa baik lelang maupun penunjukan terhadap kegiatan yang ditampung dalam APBD Perubahan untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak setelah pengesahan DPPA.

“Untuk melakukan percepatan pelaksanaan anggaran dengan meyakinkan bahwa perencanaan anggaran sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana hasil reviu APIP sehingga tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya. Kemudian melakukan proses pembayaran sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh pihak penyedia barang/jasa kepada PA/KPA sebagaimana ketentuan dalam kontrak,” katanya.

Dalam instruksi itu disebutkan untuk melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggung jawaban dalam rangka mempermudah pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga mendorong pihak ketiga untuk melakukan pengajuan tagihan pertermin sesuai kesepakatan kontrak. Kemudian melakukan percepatan penyelesaian administrasi pertanggungjawaban keuangan, baik oleh bendahara pengeluaran maupun PPTK dan PA/KPA di setiap OPD dan melakukan monev dan anev terhadap seluruh pelaksanaan pendapatan belanja OPD serta seluruh kontrak pengadaan barang dan jasa terkait realisasi keuangan dan fisik. Dan termasuk juga kunjungan ke lokasi pekerjaan serta melaporkan hasil monev dan anev tersebut kepada Bupati.

Ia juga menyampaikan terkait pelaksanaan percepatan realisasi APBD tahun anggaran 2023 agar dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi serta kewenangannya masing – masing dengan melihat hal – hal berikut:

Yang pertama mempercepat pemenuhan semua syarat penyaluran dana transfer ke daerah seperti DAU, DBH, DAK fisik dan DAK non fisik, DD, dan DID dengan segera memprioritaskan proses pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa.

  • Bagikan