PSU Berpotensi Terjadi Pada 10 Desa yang Hasil Pilkadesnya Digugat

  • Bagikan
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, Rustam. (Foto Anuardin)
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, Rustam. (Foto Anuardin)

MUNA — Sebanyak 11 orang dari 10 desa yang teregistrasi gugatannya di Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkades sedang menunggu hasil putusan. Ke 10 desa tersebut meliputi Desa Loghia 2 orang, Desa Napalakura, Desa Wawesa, Desa Kamba Wuna, Desa Parigi, Desa Moolo, Desa Tampunabale, Desa Pola, Desa Lanobake dan Desa Oensuli.

Rencananya pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dibacakan pada hari Jumat, 16/12/2022 mendatang.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna yang juga Ketua Desk Pilkades, Rustam mengatakan dalam putusan majelis, potensi Pemilihan Suara Ulang dan atau Perhitungan Suara Ulang (PSU) di Pilkades bisa saja terjadi bila bukti-bukti pemohon dapat meyakinkan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades.

“Kita menunggu putusannya seperti apa. Kalau Majelis dia bilang hitung ulang, maka kita hitung ulang, kalau pemilihan ulang maka kita pemilihan ulang, tetapi Kalau bicara potensi PSU pasti ada,” ungkapnya.

Meskipun di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2022 tentang Pilkades Serentak tidak mengatur tentang PSU namun menurut Rustam secara hukum di Perbup hanya mengatur kalau pelanggaran diatur oleh Panitia.

“Perbup itu tidak mengatur pelanggaran bagaimana kalau peserta dalam hal ini pemilih dan calon sehingga pasti ada kajian lebih jauh dan itu menjadi kewenangan majelis,” terangnya.

Ia menjelaskan terkait pemilihan ulang bahwa jika merujuk pada Undang – Undang alemilu, sudah jelas menyebutkan bahwa pemilih hanya satu kali mencoblos.

“Tetapi misalnya ternyata kita menemukan atau ada pengaduan yang justru menemukan fakta satu pemilih memilih lebih satu kali, kemudian misalnya ada satu kejadian yang menyebabkan orang terhalangi perolehan suaranya itu juga bisa PSU, kan hampir kita tidak bisa bedakan Pilkades dan Pemilu, karena kasus-kasus DPT ini seperti itu, tetapi ini analisis tehnis, tetapi lagi-lagi analisis dan kajian hukumnya dan segala macamnya menjadi kewenangan majelis,” terang Rustam.

  • Bagikan