Putusan Sengketa Pilkades Muna, 4 Desa Bakal PSU

  • Bagikan
Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi. (Foto: Anuardin)
Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi. (Foto: Anuardin)

MUNA — Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa akhirnya membacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkades yang diajukan oleh 11 calon kepala desa dari 10 desa. Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi di Kantor DPMD Muna, Sabtu, 17/12/2022.

Ke 11 orang Cakades dan 10 desa yang mengajukan gugatan tersebut adalah La Ode Haji dari Desa Lanobake, Muhammad Hanedriawan Mero Desa Tampunabale, La Ode Yabdi Jaya Desa Moolo, Ube Ali Jaya Desa Pola, La Ode Muh. Idris, La Ode Ifrisal Desa Loghia, Rusdam Desa Parigi, La Ode Muh. Baidar Desa Wawesa, Mariudin Desa Oensuli, La Hamid. K Desa Napalakura dan La Rusuli Desa Kambawuna.

Dari 11 Cakades dan 10 desa yang mengajukan gugatan, hanya 4 orang dan 4 desa yang diterima gugutannya, sedangkan 7 orang dan 6 desa ditolak oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Perselisihan Sengketa Pilkades.

Salah satu Cakades yang diterima gugatannya adalah adik Kadis PMD Muna Rusdam dari Desa Parigi. Dirinya mengajukan gugatan ke Majelis Musyawarah karena dirinya menganggap pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Parigi diduga terjadi pelanggaran. Hasilnya Majelis Musyawarah Menerima gugatannya untuk dilakukan PSU.

Tak hanya Rusdam dari Desa Parigi yang diterima gugatannya, tiga orang lainnya yang diterima gugatannya oleh Majelis untuk dilakukan PSU adalah La Ode Muh. Baidar dari Desa Wawesa, Mariudin Desa Oensuli dan La Rusuli Desa Kambawuna.

Sementara 7 orang yang ditolak gugatannya adalah La Ode Haji dari Desa Lanobake, Muhammad Hanedriawan Mero Desa Tampunabale, La Ode Yabdi Jaya Desa Moolo, Ube Ali Jaya Desa Pola, La Ode Muh. Idris, La Ode Ifrisal Desa Loghia, La Hamid. K Desa Napalakura dan La Rusuli Desa Kambawuna.

Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi saat dihubungi mengungkapkan bahwa sesuai hasil putusan yang dibacakan bahwa Majelis menerima 4 orang pemohon untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Yang diterima sesuai permohonannya untuk PSU 3 desa, yaitu Desa Wawesa, Desa Parigi dan Desa Kabawuna. Sedangkan Desa Oensuli permohonannya diterima sebagian putusan PSU,” ungkapnya.

  • Bagikan