Pilkades Muna, PSU Empat Desa Digelar 28 Desember

  • Bagikan
Rustam
Rustam

MUNA — Bupati Muna, L.M. Rusman Emba akhirnya menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi empat desa. Keempat desa tersebut adalah Desa Parigi Kecamatan Parigi, Desa Kamba Wuna Kecamatan Kabawo, Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu dan Desa Oensuli Kecamatan Kabangka.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 630 tanggal 23 Desember 2022 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa pada Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna dan Desa Oensuli dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022.

Kepala Dinas PMD yang juga Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam mengatakan bahwa pihaknya akan taat dan patuh atas putusan majelis. Ia juga mengatakan jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan majelis dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Saya kira kami akan taat terhadap putusan majelis, jika ada yang tidak puas dengan putusan majelis saya kira ada sarana yang ditempuh melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” timpalnya, Minggu, 25/12/2022.

Mengenai anggaran yang akan digunakan dalam pelaksanaan PSU Pilkades, menurut Rustam akan menggunakan anggaran Pilkades.

  • Bagikan