“Kita akan kembali mengecek dan melakukan evaluasi di Dinkes Mubar dan Puskesmas. Apa yang salah dari pengadaan obat ini?. Yang pasti, kita akan melakukan evaluasi kepada penanggung jawab obat ini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mubar, La Ode Mahajaya menyebut obat-obatan yang dimusnahkan ini adalah yang masa kedaluwarsanya sejak tahun 2021 hingga 2022.
Selain kedaluwarsa, obat yang dimusnahkan sebagian merupakan jenis obat yang tidak terpakai dan sudah rusak seperti berubah warna dan rusak kemasannya. Obat yang dimusnahkan terdiri dari lima jenis yakni tablet, injeksi, sirup, cairan dan salep. Kalau ditotalkan obat tersebut sekitar kurang lebih Rp 1 miliar.
“Jadi harga obat ini kalau ditotalkan kurang lebih sekitar Rp 1 miliar, berasal dari gedung instalasi farmasi Dinkes sekitar Rp700 juta lebih dan dari Puskesmas-puskesmas sekitar Rp 200 juta lebih,” terangnya.
Ia menambahkan obat-obatan yang dimusnahkan tersebut merupakan bantuan dari Kemenkes RI, Dinkes Sultra (Buffer Stok). Selain itu, dari pengadaan Dinkes Mubar dan Puskesmas yang berasal dari anggaran APBD, DAK, DAU dan Dana Kapitasi.(PO4)