Ada Divisi Lain Ikut Menyetujui Pemberian Kredit. La Nuhi: Mestinya Tersangka Korupsi Bank Bahteramas Baubau tak Sendiri

  • Bagikan

La Nuhi menuturkan, pihaknya ditunjuk menjadi kuasa hukum yang aktif mendampingi AK sejak dari proses penyidikan Polres Baubau hingga tahap II di Kejari Baubau beberapa hari lalu. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan apakah masih bisa memberikan bantuan hukum AK dalam persidangan.

“Kalau mendampingi gratis sampai Kendari tidak mungkin. Saya sempat tawarkan Rp 40 juta, tapi sampai hari belum ada respon dari tersangka. Kalaupun kami tidak lanjut pasti ditunjuk (Lembaga Bantuan Hukum) LBH dari Kendari untuk mendampingi tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk membeberkan, AK dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. AK terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Kita sudah mengamankan barang bukti sebanyak 60 bundel berkas dan dokumen. Kita juga masih mendalami bukti dan keterangan saksi untuk dilakukan pengembangan,” kata Bungin dalam sebuah konferensi pers, Rabu (11/1) lalu.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin menjelaskan, AK ditetapkan tersangka korupsi keuangan Bank Bahteramas Baubau tahun anggaran 2014-2017. Modus operandinya antara menempatkan dana deposito sekaligus penerimaan bunga deposito sebelum jatuh tempo, dan memberikan kemudahan fasilitas pinjaman kepada orang-orang yang tidak layak mendapatkan kredit.

“Kemudian ada beberapa identitas yang semestinya memang tidak bisa diberikan kredit atau dengan kata lain fiktif laporannya dan adanya barang jaminan seperti sertifikat tidak masuk ke dalam agunan bank. Jadi, modus operandinya itu ada empat poin,” terang Najamudin.(exa)

  • Bagikan