Sepeda Listrik Dilarang Gunakan Jalan Raya. Kombes Rio Tangkari: Akan Diberikan Teguran

  • Bagikan

PUBLIKSATU.BUTONPOS-Maraknya sepeda listrik yang melintasi jalan raya menjadi atensi Direktorat Lalu Lintas (Satlantas) Polda Sultra. Inilah yang membuat institusi Bhayangkari tersebut mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombespol Zainal Rio Candra Tangkari kepada media ini. Menurutnya larangan tertuang dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

“Peraturan Mentri Perhubungan Nomro 45 Tahun 2020, pengguna harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helem dan batas kecepatan maksimum 25 kilometer per jam,” ungkapnya kepada media ini, Selasa (17/1/2023).

Ia mengungkapkan yang diatur dalam Permenhub no 45 tahun 2020 pasal 5, bahwa sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang dapat dioperasikan pada lajur khusus, lajur sepeda, lajur yang disediakan dan lajur itu belum disediakan di Sultra.

Namun sepeda listrik dapat beroperasi pada kawasan khusus, pemukiman, jalan yang disediakan untuk CFD, kawasan wisata, dan area perkantoran

“Lajur khusus untuk lajur sepeda, lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, unicycle, otopet,” jelasnya.

“Sedangkan untuk kawasan tertentu, pemukiman,  jalan dilokasi dan pada saat car free day (CFD), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan,” tambahnya.

  • Bagikan