Amaluddin Tegaskan Pergantian LKD Harus Melalui Musyawarah

  • Bagikan

Amaludin menjelaskan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian LKD, harus melalui proses musyawarah. Kepala Desa mengganti LKD, harus terlebih dahulu berkonsultasi kepada camat. “Intinya harus melalui musyawarah. Kepala Desa harus konsultasikan ke Camat,” tuturnya.

Jenis-Jenis LKD, pada pasal 6 Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yaitu, paling sedikit meliputi, Rukun Tetangga;
Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.(m1)

  • Bagikan