Lurah Bataraguru Klaim, Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT Sesuai Peraturan

  • Bagikan

BUTONPOS. BAUBAU – Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio sedang berlangsung terhitung sejak tanggal 22-25 Januari dan diklaim berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Lurah Bataraguru Wa Ode Rahmatia. A mengatakan, pihaknya menyelenggarakan pemilihan Ketua RT sudah sesuai Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017, Peraturan Daerah serta mengikuti petunjuk Sekda Baubau.

“Kebetulan kelurahan Bataraguru sudah melakukan pemilihan Ketua RT se-Kelurahan Bataraguru. Jadi di dalam Perwali itu sudah ada mekanisme pemilihan semua persyaratan sudah lengkap,” kata Rahmatia di kantor Kelurahan Bataraguru, rabu 25/1.

“Jadi di dalam Perwali itu sudah ada mekanisme pemilihan semua persyaratan sudah lengkap dan diawali dengan pembentukan panitia pelaksana pemilihan dalam Perwali Pasal 2 itu bahwa panitia pelaksana pemilihan dibentuk dari lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM),” katanya.

Diketahui, Kelurahan Bataraguru tersebut tergolong kelurahan yang memiliki jumlah penduduk yang begitu banyak, sehingga sejalan dengan jumlah ada sebanyak 30 RT di wilayah itu.

  • Bagikan