Wa Ode Sunartin Diduga Jadi Korban Manipulasi Data di SDN 92 Kendari

  • Bagikan

BUTONPOS. KENDARI – Wa Ode Sunartin, seorang guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah. Dia diberhentikan berdasarkan petisi guru-guru dan datanya yang diduga dimanipulasi oleh operator sekolah di SDN 92 Kendari.

Sunartin tidak terima dipindahkan di sekolah SDN 80 Kendari dengan alasan antara lain jarak rumah dan sekolah SDN 80 Kendari sangat jauh dibandingkan sekolah SDN 92 Kendari. Dia merasa.dirinya jadi korban di SDN 92 Kendari karena data dia yang salah. Padahal di antara 8 orang guru honorer di sekolah itu dirinya yang paling lama mengabdi.

Dia diberhentikan 10 Januari 2023 berdasarkan petisi 30 guru, 2 cleaning servis, dan 1 Satpam. Namun secara administrasi ia belum menerima surat pemberhentian. Dia hanya diberhentikan secara lisan yang dihadiri Sekretaris Diknas, pengawas lapangan, perwakilan BKPSDM Kota Kendari. “Mulai saat itu anak saya juga sudah tidak masuk sekolah,” katanya.

Dia takut ada beban psikologis dan fisik dari anaknya. Apalagi, maraknya penculikan anak di Kota Kendari sekarang saya mau ke mana pun anakku pergi saya harus berada bersamanya,” ungkap Sunartin sambil menangis kepada media ini, Selasa (25/01/2023).

Sunartin menambahkan, anaknya tidak mau lagi sekolah di SDN itu kalau tidak ada dia. “Sampai sejauh ini saya belum memikirkan sekolahnya,” katanya.

Merenung dari kejadian itu Sunartin merasa jadi korban, mulai datanya yang dimanipulasi seperti ijasah sementara dia sudah 16 tahun mengabdi.

Menurut Sunartin permasalahan yang dialaminya, bermula saat pendataan P3K pada Agustus 2022 lalu. Dia mengaku telah menyetorkan semua data diri yang dibutuhkan ke pihak operator SDN 92 Kendari, mulai dari ijazah, tanggal lahir hingga SK pengabdian sejak 2006, dan berkas-berkas lainnya.

Saat Sunartin mengecek data dirinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kendari, namanya tidak ditemukan oleh operator BKD, Setelah diperiksa, ternyata seluruh datanya telah berubah.

Ia mengungkapkan, ijazah yang harusnya Diploma II guru kelas berubah menjadi ijazah SMP, sedangkan SK pengabdian yang harusnya tahun 2006 juga berubah menjadi tahun 2021, belum lagi tanggal lahir yang semestinya 24 Mei 1985 berubah menjadi 11 Juli 1985.

  • Bagikan