BUTONPOS. BAUBAU – Warga Kota Baubau khususnya bagi mereka pengendara baik roda dua, roda empat maupun lainya, siap-siap penegakan tilang manual bakal berlaku kembali di Baubau.
“Sosialisasi tentang diberlakukan kembali atau diterapkam kembali tilang manual,” ujar Kepala Satuan Lalulintas (Kasat lantas) Polres Baubau Iptu Bangga P.Sidauruk.S.Tr.K,. MH kepada awak media di kantor Satlantas, kemarin.
Bangga menyebutkan, dalam pemberlakuan kembali tilang manual tersebut terdapat beberapa jenis perlanggaran, apa bila didapatkan jenis-jenis perlanggaran dimaksud maka penindakan penilangan berlaku.
“Khusus untuk beberapa jenis pelanggaran yaitu kendaraan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), kendaraan menggunakan TNKB tapi tidak sesuai dengan spek, pengendara motor dengan menggunakan knalpot racing dan terakhir pelaku balap liar,” jelasnya.